• 34Âșc, Sunny

KPI SUMSEL SOSIALISASIKAN PERIZINAN LEMBAGA PENYIARAN

Nasional
2016-06-05 17:03:27 Dibaca (57)

Pelayanan publik terkait penyiaran hendaknya menjadi prioritas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingat Undang-undang (UU) 32/2002 telah mengamanatkan KPI sebagai wujud peran serta masyarakat dalam penyiaran. Untuk itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan (Sumsel) menyelenggarakan sosialisasi proses perizinan lembaga penyiaran berlangganan. Sosialisasi tadi dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tohir Yanto SSos diwakili oleh Kabid Kominfo Dishubkominfo Nyimas Jamiah, dengan narasumber Edi Purnomo Komisioner KPID Sumsel Ilhamsyah Petugas Pengendali Frekwensi Radio dari Balai Monitoring Palembang. Kabid Kominfo Dishubkominfo Nyimas Jamiah, pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2016, menyampaikan, pentingnya sosialisasi ini untuk masyarakat, supaya masyarakat tahu tentang proses perizinan siaran dan konten siaran baik radio maupun televisi. Dengan disosialisasikan pelayanan penyiaran sebagai wujud peran serta masyarakat dalam penyiaran, kata Nyimas dihadapan Akademisi, Tokoh masyarakar, SKPD, Insan Penyiaran, Organisasi Kepemudaan. Sementara itu, Komisioner KPID sumsel Edi Purnomo menjelaskan, izin penyiaran serta konten program siaran dan mengajak untuk semua lapisan masyarakat untuk mengawasi siaran. Masyarakat berperan dalam pengawasan penyiaran baik dari radio, televisi dan media massa, ujar Edi. Ilhamsyah Petugas pengendali frekwensi radio Balmon Palembang menjelaskan, bahwa penyiaran berlangganan yang sifatnya komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan memiliki izin penyelenggaraan penyiaran. Dengan sosialisasi ini masyarakat mengerti tentang Peraturan Pemerintah tentang penyiaran berlangganan dari ahlinya dan masyarakat yang belum tahu jadi tahu tentang penyiaran berlangganan ini,” tandas Ilhamsyah.

 

Opr PID Bid Humas