Palembang, 7 Desember 2024 – Polrestabes Palembang melalui kegiatan penyuluhan masyarakat memberikan imbauan kepada warga tentang bahaya dan dampak negatif dari judi online. Penyuluhan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari ancaman mental, ekonomi, dan hukum yang diakibatkan oleh perjudian daring.
Dalam himbauannya, Polrestabes Palembang menyoroti beberapa bahaya utama dari judi online:
1. Gangguan Mental: Pemain judi online sering kali kesulitan mengendalikan emosinya. Kekalahan yang terus-menerus dan rasa was-was menyebabkan stres berlebihan dan membuat pemain menjadi pribadi yang emosional.
2. Kecanduan: Judi online memicu pelepasan dopamin di otak yang memberikan rasa senang sementara, namun ini dapat memicu kecanduan dan sulit dihentikan.
3. Kerugian Uang: Banyak pemain judi mengalami kerugian finansial yang besar, bahkan hingga terpaksa menjual aset atau berhutang untuk menutupi kekalahan.
4. Pencurian Data: Situs judi online sering kali menyisipkan malware atau spyware yang mencuri data pribadi pengguna.
5. Peningkatan Kriminalitas: Penjudi yang tertekan cenderung melakukan tindakan kriminal, seperti pencurian atau penipuan, untuk memenuhi kebutuhan finansialnya.
6. Terjerat Tindak Pidana: Berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, pelaku judi dapat dipidana hingga enam tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.
Kapolrestabes Palembang juga mengimbau warga agar tidak terjerat dalam perjudian online dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian kepada pihak berwajib. "Judi online bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi juga lingkungan sekitar. Mari kita hindari dan laporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian," ujar perwakilan Polrestabes Palembang.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak perjudian online dapat menghubungi hotline resmi Polrestabes Palembang di nomor 0813-7000-2110.
Polrestabes Palembang berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan memberantas segala bentuk perjudian untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.