Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian, Sarjiman (38), warga Keluang, dan kawannya Selamet (41), warga Pinang Banjar kecamatan Sungai Lilin. Mereka diamankan setelah terduga pelaku Sarjiman diamankan di Keluang, sedangkan Selamet diamankan di Sungai Lilin setelah Sarjiman bernyanyi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (27/04/2024) di rumah korban di Desa Sumber Agung Kecamatan Keluang. Pelaku berhasil masuk rumah lewat jendela belakang dan mengambil barang berupa handphone, kalung emas, dan cincin emas dengan total kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-.
Kapolsek Keluang, AKP Hendra Sutisna SH, menyatakan bahwa kejadian tersebut benar adanya. Masyarakat hampir melakukan aksi main hakim sendiri setelah mengetahui bahwa pelaku terekam oleh CCTV. Namun, berkat informasi dari warga, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku.
Saat ini, kedua terduga pelaku sedang dalam penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara berdasarkan pasal 363 ayat (4) KUHP.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.