Palembang – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang bersama Jasa Raharja, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar razia gabungan di Jalan Gubernur H. Bastari. Operasi yang berlangsung pada 10 Desember 2024 pukul 09.00 WIB ini berhasil menindak 30 kendaraan yang melanggar aturan.
Dalam razia ini, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelayakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarti, mengatakan bahwa operasi ini menargetkan pelanggaran seperti kendaraan melawan arus, tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan kendaraan dengan pajak mati.
"Masih banyak ditemukan kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar aturan, termasuk kendaraan yang melawan arus. Kami juga mendapati beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB dan tidak membayar pajak sesuai aturan," ujar AKBP Yenni kepada media.
Razia ini juga menjadi langkah awal dalam mempersiapkan pengamanan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi surat-surat kendaraannya dan mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama. Operasi ini akan terus dilakukan hingga mendekati Nataru,” tambahnya.
Banyak pengendara yang mengaku terkejut dengan adanya razia gabungan ini. Namun, petugas tetap menegaskan pentingnya disiplin berlalu lintas untuk menciptakan kondisi jalan yang aman dan tertib.
Operasi ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan, terutama menjelang musim liburan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.