34ºc, Sunny
Terkait dengan surat edaran (SE) No 120/16/2016 tentang peralihan SMA dan SMK ke provinsi, bahwa tidak diperbolehkan melakukan pergantian atau mutasi guru dan kepala sekolah SMA/SMK tampaknya belum diindahkan oleh dinas pendidikan kabupaten dan kota. Pasalnya beberapa dinas pendidikan kabupaten kota, masih melakukan penggantian guru dan kepala sekolah SMA/SMK, padahal saat ini pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah melakukan finalisasi pedataan peralihan aset, guru dari kabupaten kota ke provinsi, tentu dengan pergantian yang dilakukan tersebut dapat merugikan guru dan kepala sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Widodo, saat ditemui di ruangan kerjanya, pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2016 mengatakan, karena pendataan penggajian golongam pangkat dan sertifikasi sudah tahap finalisasi di badan kepegawaian negara. Guru atau kepala sekolah yang dari jenjang SMP ke SMA atau SMK ini pendataannya tidak masuk atau tidak diinput. Mereka inilah yang proses penggajian dan sertifikasinya terancam. Aturan ini mengacu ke surat edaran (SE) No 120/16/2016 tentang peralihan SMA dan SMK ke provinsi. Untuk itu, kami menghimbau kiranya Dinas pedidikan kabupaten atau kota mempedomani aturan yang sudah berlaku, ujarnya. Ia menambahkan, Diknas Pendidikan juga sudah melakukan melakukan sosialisasi kepada semua kepala dinas pendidikan kota. Konsekuensi ink hanya untuk pergantian di SMA dan SMK, kalau perubahannya bersifat horisontal SMP ke SMP atau SD tidak ada pengaruh, ujarnya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Gede Putera Swatika, mengatakan berdasarkan peraturan dari Kemendagri tidak dibolehkan melakukan pergantian guru atau kepala sekolah SMK/SMA hingga 2 Oktober mendatang. Peraturannya memang seperti itu namun pelaksanaannya di lapangan berbeda, masih saja ada dinas pendidikan kabupaten atau kota yang melakukan pergantian. Tentu ini akan ada konsekuensinya dan menjadi catatan kami, untuk itu konsukensinya harus ditanggung sendiri oleh kabupaten atau kota yang bersangkutan, tutupnya.
Opr PID Bid Humas