Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap oleh Kejaksaan Negeri OKI

Kayuagung - Kejaksaan Negeri OKI di Kayuagung melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Pj. Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya, M.Si., Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Bapak Guntoro, SH, Ketua DPRD Kabupaten OKI Bapak Farid Hadi Sasongko, serta perwakilan dari Dandim OKI/OI, BNN OKI, Lapas Kayuagung, dan instansi lainnya.  Rabu, 11 Desember 2024

 

Kasat Resnarkoba Polres OKI hadir mewakili Kapolres OKI dalam kegiatan ini. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), dan barang bukti lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode: 

 

Narkotika dihancurkan menggunakan blender, kemudian cairannya dibuang. Senpi dan sajam dipotong menggunakan mesin listrik. Barang bukti lainnya dibakar dalam drum plat.

 

Setelah proses pemusnahan selesai, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Kabupaten OKI.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
336 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.