Kayuagung - Kejaksaan Negeri OKI di Kayuagung melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Pj. Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya, M.Si., Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Bapak Guntoro, SH, Ketua DPRD Kabupaten OKI Bapak Farid Hadi Sasongko, serta perwakilan dari Dandim OKI/OI, BNN OKI, Lapas Kayuagung, dan instansi lainnya. Rabu, 11 Desember 2024
Kasat Resnarkoba Polres OKI hadir mewakili Kapolres OKI dalam kegiatan ini. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), dan barang bukti lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode:
Narkotika dihancurkan menggunakan blender, kemudian cairannya dibuang. Senpi dan sajam dipotong menggunakan mesin listrik. Barang bukti lainnya dibakar dalam drum plat.
Setelah proses pemusnahan selesai, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Kabupaten OKI.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.