Prabumulih – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan Warda Lesmana alias Wet (38), seorang buruh yang tinggal di Jalan Lingkar Perum Graha Lingkar Blok B No. 05, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Penangkapan dilakukan di sebuah bedeng di Jalan Sepakat RT 01 RW 02, Kelurahan Sukajadi, yang diduga sering menjadi lokasi transaksi narkotika (10/12)
Dalam operasi yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,07 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna Mild yang tergeletak di lantai ruang tamu tempat tersangka diamankan. Selain itu, polisi juga menyita sebuah plastik klip bening dan handphone Oppo biru sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si, mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial AG, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). "Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp 500.000 dari AG dengan niat untuk menjualnya kembali sebelum akhirnya tertangkap. Saat ini, kami sedang memburu AG untuk mengungkap jaringan lebih luas," jelas AKP Jonson.
Atas perbuatannya, Warda Lesmana dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.