Prabumulih, 13 Desember 2024 – Seorang mahasiswa berinisial Ahmad Khaikal (22), warga Jalan Kap. Dulhak, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menggelapkan sepeda motor milik temannya. Motor Yamaha Fizz R milik Ricard Firnanda, warga Dusun III Desa Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan, dilaporkan hilang setelah dipinjam oleh pelaku pada 27 Oktober 2024 lalu.
Modus yang digunakan Ahmad Khaikal adalah meminjam motor korban dengan alasan sementara. Namun, setelah beberapa waktu, motor tersebut tidak juga dikembalikan. Korban yang merasa dirugikan, dengan kerugian mencapai Rp 8.000.000, melapor ke Polsek Prabumulih Barat.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di wilayah Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Wonosari.
Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual motor tersebut kepada seseorang berinisial "R". "Pelaku sudah kita amankan, dan kami tengah mengembangkan kasus ini serta mencari barang bukti lainnya," ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya, Ahmad Khaikal dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Polisi menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.