PALI – Satresnarkoba Polres PALI berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di Lapangan Dusun I Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Dua tersangka yang diamankan adalah Sabrin Nata (32), seorang petani asal Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, dan Yohanes (49), petani asal Desa Karang Mulya, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 50,90 gram dan satu unit handphone Nokia tipe 105 warna biru.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Air Itam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, memerintahkan tim yang dipimpin oleh IPTU Taufik Hidayat dan BRIPKA Fernadi Prima Yudha untuk melakukan penyelidikan.
Tim melakukan penyamaran dengan metode undercover buy untuk memesan sabu dari tersangka. Saat transaksi dilakukan, kedua tersangka menyerahkan satu paket sabu kepada petugas yang menyamar. Setelah barang diterima, tim langsung menangkap tersangka di lokasi.
Penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari salah satu tersangka yang berteriak hingga mengundang perhatian warga. Namun, situasi berhasil dikendalikan setelah petugas menjelaskan bahwa mereka adalah anggota polisi yang sedang bertugas.
Menurut keterangan tersangka, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seorang warga Desa Air Itam berinisial B. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten PALI. “Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi agar peredaran narkoba dapat diminimalisir demi menjaga generasi muda,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memastikan lingkungan masyarakat bebas dari bahaya narkotika.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.