Palembang – Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 14 jam, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Fadilla alias Datuk (36) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi (MLH), seorang dokter muda atau koas di RS Siti Fatimah Az Zahra.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (14/12/2024), Fadilla dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo menjelaskan bahwa Fadilla merupakan sopir orang tua seorang rekan korban yang juga dokter muda di RS Siti Fatimah.
Peristiwa bermula pada Rabu (11/12/2024), ketika korban diajak bertemu oleh orang tua rekannya di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk memprotes jadwal piket anak orang tua tersebut selama libur Natal dan Tahun Baru.
Menurut Kombes Pol Anwar, saat pembicaraan berlangsung, korban dianggap tidak merespons atau menggubris ucapan majikan pelaku. Hal ini memicu emosi Fadilla yang berada di tempat kejadian hingga ia melakukan penganiayaan.
“Motif pelaku adalah emosi karena merasa korban tidak menghormati majikannya yang tengah berbicara. Pelaku ini sudah bekerja selama 20 tahun sebagai sopir keluarga tersebut,” ujar Anwar.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Rekaman CCTV dalam sebuah flashdisk merek Sandisk.
Pakaian pelaku dan korban yang dikenakan saat kejadian.
Surat keterangan hasil visum et repertum.
Anwar menambahkan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menentukan apakah ada keterlibatan majikan pelaku. “Jika ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan majikan pelaku juga akan dijadikan tersangka,” katanya.
Sebelumnya, aksi penganiayaan ini sempat viral di media sosial. Dalam video berdurasi 12 detik, korban yang masih mengenakan seragam dokter coass terlihat dipukul oleh seorang pria berbaju merah. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di wajah dan mata merah, dan saat ini sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang.
Polda Sumsel berkomitmen mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan kepada korban dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.