Martapura - Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan berat yang terjadi di Desa Taman Mulyo, Kecamatan Semendawai Suku III, pada Minggu, 15 Desember 2024. Peristiwa ini mengakibatkan dua korban mengalami luka berat akibat serangan pelaku yang menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Semendawai Suku III, IPDA Toni Aji, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku bernama Raja Risman (18), warga Desa Taman Mulyo, ditangkap sehari setelah kejadian.
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan di Desa Harjo Mulyo Jaya, Kecamatan Madang Suku I, pada Senin pagi,” ungkapnya.
Insiden bermula ketika pelaku bersama rekannya, Ican, menyewa kendaraan milik korban Agus Wahono (46) untuk mencari istrinya yang kabur ke beberapa wilayah, mulai dari Palembang hingga Bayung Lencir. Dalam perjalanan, pelaku dan korban sempat beristirahat di rumah pelaku.
Namun, saat korban Agus Wahono meminta bayaran untuk jasa sewa mobil sebesar Rp1.200.000, pelaku tiba-tiba menyerang menggunakan parang. Agus Wahono berhasil melarikan diri meski menderita luka di kepala, tangan, dan kaki.
Sementara itu, korban kedua, Ahmad Yani (58), yang tengah tertidur pulas, mengalami luka serius di tubuhnya akibat serangan brutal pelaku.
Korban Agus Wahono berhasil meminta bantuan warga, yang kemudian menghubungi pihak kepolisian. Pelaku sempat melarikan diri ke kebun warga dan menukar ponsel milik korban untuk menghilangkan jejak.
Tim gabungan Polsek Semendawai Suku III dan Polres OKU Timur, dibantu oleh Kepala Desa Taman Mulyo, berhasil melacak keberadaan pelaku. Setelah pengejaran intensif selama beberapa jam, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku akan dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 354 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas IPDA Toni Aji.
Kedua korban saat ini menjalani perawatan intensif akibat luka parah yang diderita. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang, ponsel milik korban, serta sejumlah barang lain yang terkait dengan aksi pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat kekerasan yang dilakukan pelaku, terutama karena melibatkan korban yang sudah memberikan bantuan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui kejadian serupa.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.