OKI – Jajaran Satnarkoba Polres OKI, Polda Sumsel, berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika dalam operasi yang digelar selama sepekan, mulai 9 hingga 14 Desember 2024. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti yang bervariasi.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, melalui Kasat Narkoba Iptu Adrian Chandra, menyampaikan dalam konferensi pers pada Senin (16/12) bahwa operasi tersebut menunjukkan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKI.
Salah satu pelaku ditangkap pada 12 Desember di Kecamatan Tanjung Lubuk dengan barang bukti 18 paket sabu, handphone, dan kotak penyimpanan sabu. Pada sore harinya, petugas kembali menangkap pelaku di Desa Perigi Talang Nangka, Kecamatan Pangkalan Lampam, dengan barang bukti satu paket sabu atas nama M.
Puncaknya, pada Jumat malam, 13 Desember 2024, bersama Polsek Cengal, Satnarkoba mengamankan pelaku B di Kecamatan Cengal. Dari tangan pelaku, petugas menyita 16 paket sabu, satu pucuk senjata api rakitan (senpira), empat amunisi aktif, serta uang tunai sebesar Rp 1,7 juta.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres OKI untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Sementara itu, pelaku B juga dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Dihadapan petugas, ketiga pelaku mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut secara mandiri. Ada yang baru satu minggu menjadi pengedar, ada pula yang sudah melakukannya selama tiga bulan,” ungkap Iptu Adrian Chandra.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres OKI dalam memberantas jaringan narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di wilayahnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.