Penukal, Kabupaten PALI – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, di jalan Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, S.H, melalui Kanit Reskrim IPDA Ahmad Wadi Harpa, S.H., M.H., memimpin langsung pengungkapan kasus ini. Berdasarkan laporan korban, Mulya Agung (39), aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp 70 juta. Barang yang dicuri meliputi satu unit Fush Box (komputer) ekskavator dan satu baterai ekskavator 100 amper.
Kejadian bermula saat pelapor dihubungi oleh operator ekskavator yang mendapati kondisi alat berat rusak dengan kabel-kabel terpotong. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/155/XII/2024, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka, Mulyadi (44), warga Desa Air Itam Timur.
Pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang ditemukan turut diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
Kapolsek menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Kami akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan memberantas tindak kejahatan," ujar AKP Ardiansyah.
Kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab dalam menjaga keamanan wilayah hukum mereka.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.