Polsek Buay Madang Ajak Kepala Desa Duduk Bersama Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Martapura - Polsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel, Aipda Hendri Prianto bersama Kanit Reskrim Laksanakan Patroli Keramaian dengan melakukan pengawasan dan himbauan larangan memutar musik remix dan DJ kepada pemilik hiburan Orgen Tunggal di Desa Tanjung Bulan Kec. Buay Madang Kab Oku Timur. Dalam Kegiatan tersebut Kanit IK melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Tanjung Bulan dan Tuan hajat menyampaikan himbauan larangan memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba, Sabtu (21/12/2024).

“Melalui Kanit IK dan Kanit Reskrim Polsek Buay Madang, kita berikan himbauan dan sampaikan pesan Kamtibmas kepada Kepala Desa dan Tuan hajatnya terkait larangan memutar music remik atau dj ditempat tempat hajatan , sesuai atensi pimpinan “ucap Kapolsek Buay Madang, AKP Azwan SH,MH.

Himbauan ini sebelumnya juga sudah disampaikan Kapolsek Buay Madang, melalui giat Jum’at Curhat kepada Kepala Desa beserta masyarakat dan warga desanya.

Lanjut ,kata Kapolsek “Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha orgen tunggal tapi yang kita larang itu memutar lagu atau musik remix-nya, dan apabila masih ditemukan pelanggaran pemutaran music remik Orgen Tunggal ditempat hajatan akan kami bubarkan, selanjutnya Kepala desa dan tuan rumah akan kami panggil kembali di kantor untuk pertanggung jawaban”. tutupnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
223 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.