34Âșc, Sunny
Kasus pengurasan sebuah rekening bank milik seorang nasabah dengan modus sms banking, berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polresta Palembang, pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2016. Kali ini petugas mengamankan pelaku RAS, 26 thn, warga asal Kediri Jatim yang sudah menetap di Palembang. Modus yang dilakukan Roni pun tergolong baru, pelaku menggandakan nomor kartu seluler milik korban, agar bisa menggunakan nomor tersebut untuk bertransaksi menguras isi rekening miliknya secara sms banking. Awalnya pelaku Roni dengan pura-pura melaporkan kehilangan nomor. Ia mendatangi kantor Indosat dan meminta pergantian kartu SIM. Duplikasi kartu simcard itu untuk mengetahui nomor rekening serta pin SMS Banking yang masih terkoneksi dengan nomor telepon korban. Setelahnya, barulah pelaku leluasa menguras uang tabungan korban yang umumnya berdomisili di luar kota. Saya hanya diperintahkan seseorang dan saya tidak tahu orangnya. Saya hanya diperintahkan untuk melakukan menggandakan nomor kartu seluler. Saya tidak tahu siapa yang menelpon, saya hanya disuruh menggandakan nomor mentari itu, dengan upah Rp. 1 juta, ujar Roni. Mengenai teknis menguras isi tabungan milik orang yang digandakan simcardnya, Roni yang memberikan keterangan secara berbelit ini hanya mengaku, ia hanya diarahkan oleh si penelpon untuk melakukan transaksi tersebut. Saya tidak tahu pak, saya hanya disuruh saja, saya juga tidak mengerti, dan diarahkan melalu telpon itu. Setelah itu, saya lihat di tabungan saya, sudah ditransfer uang. Saya sudah dua kali pak melakukan hal itu. Uangnya sudah habis untuk keperluan sehari-hari, ujarnya. Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, intinya pelaku awalnya melakukan laporan palsu yang mengaku telah kehilangan nomor kartu selulernya. Menurut keterangan yang didapatnya dari pelaku, kasus tersebut bermula saat pelaku mendapatkan telepon dari penelpon gelap yang memberi perintah untuk nomor kartu seluler. Pelaku ini diiming-imingi oleh Mr X (si penelpon) akan di berikan fee sebesar Rp. 1 juta setelah berhasil menggandakan nomor kartu seluler tersebut. Kita masih lakukan pengembangan dan koordinasi terhadap kasus ini. Kita juga masih menunggu keterangan dari para korban. Untuk sementara kita terapkan pasal 263 tentang laporan palsu, katanya.
Opr PID Bid Humas