Pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar 50 orang warga Suku Anak Dalam (SAD) dari Desa Sungai Kijang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT. AMR Desa Remban. Aksi tersebut dipicu oleh tuntutan agar pihak perusahaan membolehkan mereka mengambil berondolan sawit dari kebun kelapa sawit milik PT. AMR. Selain itu, mereka juga meminta agar pihak keamanan perusahaan tidak menangkap warga SAD yang melakukan pengambilan berondolan sawit tersebut.
Untuk meredakan ketegangan, dilakukan mediasi yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolsek Rawas Ulu AKP Feri Firdayanto, manajemen PT. AMR, perwakilan Suku Anak Dalam, serta aparat keamanan setempat. Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB, pihak PT. AMR menyepakati untuk memberikan pekerjaan kepada 35 Kepala Keluarga (KK) Suku Anak Dalam, dengan gaji sebesar Rp 3.600.000 per bulan dan modal awal sebesar Rp 300.000 sebelum menerima gaji pertama. Meskipun demikian, pihak perusahaan menegaskan bahwa pengambilan berondolan sawit di kebun PT. AMR tidak diperbolehkan lagi, dengan keputusan akhir akan diserahkan kepada pimpinan PT. AMR.
Mediasi tersebut berakhir pada pukul 15.00 WIB, dengan kesepakatan untuk menunggu keputusan lebih lanjut dari pimpinan perusahaan. Warga Suku Anak Dalam kemudian membubarkan diri sekitar pukul 15.30 WIB setelah mendapat informasi bahwa pertemuan lanjutan akan digelar untuk membahas kelanjutan masalah tersebut. Kapolsek Rawas Ulu, AKP Feri Firdayanto, mengimbau agar kedua belah pihak dapat terus menjalin komunikasi untuk mencari solusi yang baik bagi semua pihak.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.