Martapura - Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel ringkus pelaku pungli (pungutan liar) dan pemerasan di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Mukhlis SH, MH beserta Kanit Pidum IPDA Sudono dan Personel Satreskrim Polres OKU Timur.
Dari penindakan tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur berhasil ringkus 8 pelaku terduga pelaku pungli Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.
8 terduga pelaku pungli tersebut berinisial AM (50) Warga Terukis Rahayu, Martapura. AS (38) Warga Terukis Rahayu Martapura. RD (58) Warga Dusun Tebing Gajah Mati, Desa Tanjung Kemala Martapura.
SB (53) Warga Dusun Sungai Binjai, Sungai Tuha Martapura. DD (34) Warga Desa Tanjung Kemala Martapura. DD (23) Warga Desa Tanjung Kemala Martapura.
Kemudian, NH (42) Warga Desa Tanjung Kemala Martapura, dan RS (45) Dusun Karang Anyar Kota Baru Martapura.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK, M.Si didampingi Kasi Humas Polres OKU Timur AKP H Edi Arianto membenarkan dan menerangkan adanya penindakan dan penangkapan terhadap pelaku Pungli dan Pemerasaan di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
“Pelaku ini ditangkap karena sudah sangat meresahkan, dan telah melakukan pungli terhadap kendaraan Truck yang bermuatan batubara,” katanya.
Dikatakan, dalam penindakan tersebut Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap sebanyak 8 terduga pelaku pungli.
“Para pelaku pungli ini pun mendirikan posko dipinggir jalan kemudian melakukan penyetopan terhadap kendaraan yang bermuatan batubara,” ujarnya.
Selain menangkap 8 terduga pelaku pungli, Satreskrim Polres OKU Timur juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu buah buku merk paperline yang berisikan data plat nomor kendaraan Batubara.
“Selain itu, anggota satreskrim kuga menyita satu buah bingkai yang bertuliskan Posko Cek Poin Masyarakat Peduli Angkutan Batubara Desa Tanjung Kemala Martapura, OKU Timur,” terangnya.
Saat ini, lanjut kata Kapolres, untuk para pelaku sudah dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan Pemeriksaan dan Proses lebih Lanjut.
Lebih lanjut, Kapolres juga menjelaskan, bahwa kegiatan penindakan terhadap pelaku yang diduga pungli akan terus dilakukan.
“Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat yang melakukan pungli agar segera menghentikan semua bentuk kegiatan pungli yang saat ini meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.