Polsek Pajar Bulan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Gudang Kopi

Lahat, Kamis (26/12/2024) – Jajaran Polsek Pajar Bulan yang dipimpin oleh AKP Asri Basaruddin, SH, MH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berdasarkan laporan polisi LP/B-05/XII/2024/SPKT/POLSEK PAJAR BULAN/POLRES LAHAT, tertanggal 24 Desember 2024.

 

Kasus ini bermula pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di gudang kopi milik PT Towing Kopindo Abadi, Tebing Air Kapur, Desa Guru Agung, Kecamatan Sukamerindu, Kabupaten Lahat. Pelaku masuk dengan cara merusak ventilasi gudang dan mengambil 100 kilogram biji kopi kering. Barang hasil curian tersebut diangkut menggunakan sepeda motor untuk dijual. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp7.800.000.

 

Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Pajar Bulan bersama tim segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 15.45 WIB, petugas berhasil mengamankan empat tersangka tanpa perlawanan di lokasi kejadian. Keempat tersangka, yaitu:

1. ZA (26), warga Kelurahan Bangun Rejo, Pagar Alam Utara.

2. AAS (18), warga Kelurahan Besemah Serasan, Pagar Alam Selatan.

3. BY (26), warga Desa Gunung Kaya, Kecamatan Jarai, Lahat

4. MJ (19), warga Kelurahan Tumbak Ulas, Pagar Alam Selatan.

 

Dalam interogasi singkat, keempat tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mencuri kopi untuk dijual dan mendapatkan keuntungan pribadi.

 

Barang Bukti yang Diamankan:

 

1 unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam (Nopol BG 4673 E).

 

1 unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna merah hitam (Nopol BG 6851 WA).

 

1 buah palu yang digunakan untuk merusak ventilasi gudang.

 

Uang tunai sebesar Rp1.800.000 hasil penjualan kopi curian.

 

 

Kapolsek Pajar Bulan menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna mencegah kejahatan serupa," tegasnya.

 

Keempat tersangka kini ditahan di Polsek Pajar Bulan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
829 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.