OKU Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada Jumat (3/1/2025). Operasi ini berujung pada penangkapan SFN (38), seorang petani yang diduga sebagai pengedar 1.146 butir ekstasi.
Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres OKU Selatan, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua.
“Operasi ini bermula pada menjelang pergantian tahun. Tim kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi yang akurat,” ujar Kapolres.
Pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, tim Sat Resnarkoba mendapati tersangka SFN yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam. Ketika hendak dihentikan, tersangka melawan dan melarikan diri ke area hutan di belakang Kolam Prima Jaya.
Kejar-kejaran menegangkan terjadi di tengah gelapnya hutan. Meskipun tersangka sempat menghilang, tim tetap melakukan penyisiran intensif. Sebuah jaket oranye milik tersangka ditemukan, yang menjadi petunjuk penting. Keesokan harinya, tas selempang hitam berisi ribuan pil ekstasi ditemukan di bawah semak-semak.
Barang bukti berupa 1.146 butir ekstasi, pecahan pil, tas selempang, dan sepeda motor telah diamankan. Tersangka SFN kini ditahan di Mapolres OKU Selatan.
Kapolres menegaskan bahwa SFN akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Keberhasilan ini membuktikan kesigapan Polres OKU Selatan dalam memerangi peredaran narkoba. Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan memutus rantai peredaran narkotika,” tegas AKBP M. Khalid Zulkarnaen.
Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi akurat, sehingga operasi ini dapat berjalan sukses.
"Operasi ini tidak hanya membuktikan profesionalisme Polres OKU Selatan, tetapi juga pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” pungkasnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres OKU Selatan dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.