Palembang, Sabtu (4/1/2025) – Seorang pedagang ayam di Palembang, Junjung Prabowo (35), warga Jalan Perguruan, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia ditangkap Tim Reskrim Polsek Ilir Timur 2 (IT 2) atas dugaan penggelapan dan penipuan terhadap seorang toke ayam, Fahrul Rozi, dengan kerugian mencapai Rp384 juta.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika ayah pelaku mulai menjalin kerja sama dengan Fahrul Rozi, seorang pedagang ayam potong di Kecamatan Sako. Transaksi dilakukan secara tempo dan berjalan lancar hingga akhir 2021. Namun, pembayaran mulai tertunggak hingga menumpuk sebesar Rp57 juta.
Junjung Prabowo kemudian terlibat untuk melunasi utang ayahnya dengan membuat surat pernyataan, namun ia justru terus mengambil ayam potong dalam jumlah besar tanpa melunasi tunggakan. Hingga 2023, total kerugian yang dialami Fahrul mencapai Rp384 juta.
Kuasa hukum Fahrul, Adv Idasril, SH, MH, dan AKBP (Purn) H. Adv. Jafrial, SH, MH, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polsek IT 2 pada 26 Juli 2023 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/195/VII/2023. "Kami sudah berupaya melakukan penagihan secara persuasif, namun tidak ada tanggapan dari pelaku," ujar Jafrial.
Kapolsek IT 2, Kompol Desy Ariyanti, SH, MH, membenarkan penangkapan pelaku. “Junjung Prabowo saat ini telah ditahan di sel Polsek IT 2 dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis agar terhindar dari kasus serupa.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.