Januari 2025, Polri Terapkan Tilang Sistem Poin: Bagaimana Persiapan di Palembang?

Palembang – Mulai Januari 2025, Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan sistem tilang berbasis poin untuk pelanggaran lalu lintas. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan. Sistem tilang poin telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Palembang sebelum penerapan sistem ini secara penuh. “Masyarakat perlu memahami aturan baru ini, jenis pelanggaran yang dikenai poin, serta konsekuensi ke depannya,” ujar AKBP Yenni, Minggu (5/1/2025).

 

Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, sistem poin ini memberikan 12 poin awal kepada pemegang SIM. Poin akan berkurang berdasarkan jenis pelanggaran:

 

1 Poin: Tidak memakai helm, sabuk pengaman, atau mengangkut orang dengan mobil barang.

 

3 Poin: Menggunakan pelat nomor palsu, mengabaikan keselamatan pejalan kaki, atau kendaraan tanpa STNK.

 

5 Poin: Tidak membawa SIM, melanggar aturan lalu lintas, atau berkendara yang membahayakan nyawa.

 

10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan.

 

12 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

 

 

Jika akumulasi poin mencapai 12, SIM akan ditahan sementara, sedangkan pada 18 poin, SIM akan dicabut melalui putusan pengadilan.

 

Warga Palembang menyambut beragam kebijakan ini. Sebagian menilai langkah ini dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas, namun lainnya khawatir belum sepenuhnya memahami sistem tersebut. AKBP Yenni memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan edukasi dan penegakan hukum secara persuasif.

 

Dengan diberlakukannya tilang poin, diharapkan tingkat keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Kota Palembang semakin meningkat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas guna menghindari pengurangan poin dan konsekuensi lainnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
821 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.