Palembang, 09 Januari 2025 - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan sindikat antar lintas provinsi. Kejadian ini bermula pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 14.24 WIB, di Toko Indomaret yang terletak di Jl. Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Toko tersebut menjadi korban pencurian oleh sekelompok pelaku yang terdiri dari sembilan orang.
Para pelaku melakukan aksinya dengan cara berpura-pura membeli barang dan mengalihkan perhatian kasir, sementara anggota lainnya mengambil barang-barang yang ada di toko. Sebagian pelaku memantau situasi di dalam dan luar toko, menggunakan kendaraan roda empat untuk melarikan diri. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 13.200.000,-.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku serta kendaraan yang digunakan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di DKI Jakarta. Pada tanggal 11 Desember 2024, seluruh pelaku berhasil diamankan oleh tim di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi, termasuk toko swalayan dan mall di wilayah Jabodetabek, Provinsi Lampung, Riau, Jambi, serta Pekanbaru. Sindikat ini diketahui telah beroperasi dengan modus serupa di beberapa daerah dan terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya.
Para pelaku yang sebagian besar merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba kini diamankan di Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil Honda BRV, tujuh unit handphone, dan topi yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. Kini, proses hukum terhadap para pelaku terus berlangsung.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.