34Âșc, Sunny
Satuan petugas dari unit reskrim Polresta Palembang, pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2016 sekitar pukul 15.00 wib, melakukan prarekonstruksi kasus penyerangan di Jalan kadir TKR Lorong Terusan Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang hingga mengakibatkan SU dan GU mengalami luka serius. Dari prarekonstruksi yang dilakukan, polisi pun langsung mendatangkan keenam tersangka yang sesaat setelah kejadian langsung diamankan yakni JD, JA, UJ, OB, JU, dan AS. Sebanyak enam belas adegan pun dilakukan para pelaku termasuk adegan dimana salah satu pelaku menuangkan sebotol bensin kearah depan rumah Ali Murod yang menjadi sasaran amukan pelaku. Namun, karena polisi yang datang ke lokasi, para pelaku pun langsung melarikan diri dan tak sempat melakukan pembakaran tersebut. Dari prarekonstruksi yang dilakukan, tampak warga yang tinggal di daerah setempat berbondong-bondong untuk menyaksikan para pelaku melakukan aksi kerusuhan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 lalu tersebut. Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tomy Arya Dwiyanto mengatakan, prarekonstruksi dilakukan guna mencari motif dari para pelaku melakukan aksi penyerangan. Bahkan, agar polisi dapat mengungkap motif masing-masing pelaku, berkas-berkas para pelaku pun dilakukan secara terpisah. Berkasnya kita pisah, ini agar memudahkan petugas untuk dapat mengungkap motif apa yang membuat para pelaku nekat melakukan pengerusakan seperti itu, ungkapnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, para pelaku selain dijerat pasat 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan juga akan dijerat juga pasal kepemilikan senjata api ilegal dan senjata tajam. Kita jerat dengan pasal berlapis, sebab para pelaku ada yang memiliki senjata api dan beberapa jenis sajam, terangnya.
Opr PID Bid Humas