Prabumulih – Unit Turjagwali Satlantas Polres Prabumulih Polda Sumatera Selatan rutin melaksanakan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas pada Senin (13/01/2025). Fokus kegiatan ini meliputi pelanggaran kendaraan bermotor yang melawan arus, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta kendaraan roda empat dan roda enam yang melebihi kapasitas muatan (ODOL).
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Prabumulih, IPDA Reno Oktarua, SH, menghimbau seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. “Kami mengingatkan pengendara roda dua untuk selalu menggunakan helm SNI dan tidak berboncengan lebih dari satu orang. Selain itu, pengendara roda empat maupun roda enam diharapkan mematuhi batas muatan yang telah ditentukan,” ujarnya.
IPDA Reno juga menegaskan pentingnya tidak melawan arus demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. “Kami berkomitmen untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan meminimalisir potensi kecelakaan melalui tindakan preventif dan penegakan hukum,” tambahnya.
Kegiatan rutin ini merupakan salah satu upaya Polres Prabumulih dalam mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Prabumulih. Polisi juga mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan di jalan demi mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.