Pada hari Rabu, 2 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, seorang pemuda bernama Syafi'i (30) menjadi korban pencurian kendaraan motor (curanmor) di jalan Palembang - Jambi, tepatnya di teras rumah makan Salero Basamo Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Kejadian bermula saat Syafi'i lengah melepas kunci kontak sepeda motornya setelah diparkir, membiarkan kunci kontak tetap terpasang, dan tidak lama kemudian sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh orang tak dikenal.
Beruntung, warga sekitar mengetahui kejadian tersebut dan langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 13.00 WIB, personil Polsek Bayung Lencir berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut di Polongan Desa Senawar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir. Pelaku yang diketahui bernama Adi Pratama (25) warga kota Palembang berhasil diamankan bersama sepeda motor hasil curian, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi BH 6799 IE.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik, Msi melalui Plt Kapolsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH.MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curanmor tersebut. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Eko juga menghimbau kepada warga masyarakat, terutama pemilik sepeda motor, untuk lebih teliti dan waspada saat memarkirkan kendaraannya. Pastikan kendaraan sudah terkunci dan kunci kontak tidak terpasang, sehingga tidak memberikan kesempatan bagi orang lain untuk melakukan kejahatan. Dengan adanya kesempatan, akan memicu niat seseorang untuk melakukan tindak pidana, seperti dalam teori segitiga tindak pidana.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.