Prabumulih – Seorang pria bernama Sudirman hanya bisa tertunduk saat dihadirkan oleh Polres Prabumulih dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.H., di Mako Polres Prabumulih, Senin (13/01/2025) sore. Pria ini, yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan narkoba, kembali diamankan atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Wakapolres menjelaskan, penangkapan Sudirman dilakukan pada Sabtu (11/1/2025) malam sekitar pukul 21.15 WIB, di depan sebuah bedeng di Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. "Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu," ungkap Kompol Eryadi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 paket sabu seberat bruto 2,05 gram yang sempat dibuang oleh tersangka. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut disita, termasuk alat hisap sabu, plastik klip bening, sekop dari pipet plastik, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta uang tunai Rp100.000.
Sudirman diketahui memiliki catatan kriminal panjang. Ia sebelumnya terlibat kasus curat pada tahun 2007 dan 2010, serta kasus narkoba pada tahun 2017. Kini, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
"Barang bukti yang kami amankan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 52 jiwa dari bahaya narkotika," tambah Kompol Eryadi.
Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan bahwa Sudirman telah mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Ia juga memberikan keterangan mengenai seorang DPO yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Polres Prabumulih saat ini tengah memburu pelaku lain yang disebutkan oleh tersangka.
Dengan keberhasilan ini, Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkoba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.