34Âșc, Sunny
Diduga melakukan peracunan ikan menggunakan racun rumput di wilayah Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, dua pelaku serta empat boks ikan seluang yang diangkut mengunakan mobil Carry pick up hitam dengan nomor polisi BG 9716 GD diamankan polisi. Penangkapan berlangsung pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar pukul 22.20 wib di Simpang Riam, tepatnya di depan Pos security Permana Riam Indah Estate, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Kronologis penangkapan berawal dari kedua pelaku yakni EK, 32 thn dan UC, 26 thn, keduanya warga Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara yang hendak melintas di wilayah Rawas Ilir dengan mengangkut 400 kg ikan seluang dari hasil menjaring ikan dengan cara membendung sungai yang sudah diracun mengunakan jaring (Ngarat,red). Karena mencurigakan, sejumlah anggota langsung melakukan penyetopan dan penggeledahan terhadap barang-barang yang dibawa oleh kedua pelaku. Hasilnya ditemukan sejumlah ikan dalam boks fiber dan tiga botol racun rumput merek Seet top yang diduga digunakan pelaku untuk menangkap ikan. Akhirnya kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, kedua pelaku melakukan penangkapan ikan tersebut beserta kedua rekan lainnya yakni Aan dan Jendral. Namun keduanya sudah pulang duluan menggunakan kendaraan bermotor dan lolos dari pengawasan pihak kemananan di simpang riam.
Opr PID Bid Humas