Martapura - Cegah penyalagunaan narkotika, Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur melaksanakan Kegiatan sosialisasi larangan memainkan musik remix.
Sosialisasi ini berlangsung di Desa Karya Makmur Kecamatan Madang Suku III Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Madang Suku II IPTU Syahirul Alim, S.Psi didampingi Kanit Bimas Bripka Subegti dan Babinsa Kopda Ratno.
Kegiatan ini juga turut diikuti oleh perangkat desa setempat dan tokoh masyarakat.
Dalam sosialisasi, Kapolsek menegaskan larangan masyarakat memainkan musik remix yang sering digunakan dalam acara hiburan seperti orgen tunggal.
“Jika terdapat masyarakat yang masih memainkan musik remix, Polsek Madang Suku II akan melakukan penegakan hukum, menolak izin keramaian, dan membubarkan acara hiburan,” kata Kapolsek.
Dikatakan, sosialisasi ini bertujuan mencegah penyalahgunaan narkoba yang kerap terjadi di acara hiburan tersebut.
“Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk mengajukan izin keramaian sesuai prosedur melalui perangkat desa yang diketahui oleh Camat dan Danramil,” pungkasnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.