Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Palembang, Beraksi di 17 Lokasi dengan Modus Patroli dan Kunci T

Palembang, Sumatera Selatan — Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Sukarami berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP). Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr. Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dan Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan, Rabu (15/01/2025).

 

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah Tomi (29), Agung Prabowo (27), dan Dede Irawan (24). Tomi dan Agung merupakan residivis yang berulang kali melakukan kejahatan serupa, sedangkan Dede adalah pelaku baru. Modus yang digunakan para pelaku adalah patroli atau hunting untuk mencari kendaraan yang pemiliknya lalai mencabut kunci, atau dengan membobol kunci menggunakan kunci leter T.

 

"Mereka memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang lupa mencabut kunci motor. Selain itu, mereka juga tidak segan membobol kunci stang dengan alat khusus," ungkap Kombes Harryo dalam konferensi pers di Aula Mapolrestabes Palembang.

 

Pengungkapan Kasus

Kapolrestabes Palembang menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan kasus curanmor di Kecamatan Ilir Barat 1. Tomi, yang beraksi di 4 TKP berbeda, ditangkap lebih dulu. Dari pengakuannya, Tomi bekerja sama dengan berbagai partner, termasuk Agung Prabowo.

 

Agung kemudian ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukarami. Ia diketahui telah terlibat dalam pencurian di 12 TKP bersama seorang rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, tersangka Dede Irawan ditangkap di wilayah Sematang Borang, dengan barang bukti sepeda motor milik korbannya.

 

"Dari para tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor hasil curian, alat-alat pencurian, kunci motor, dan STNK milik korban," jelas Kapolrestabes.

 

Jual Beli Motor Curian

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku menjual motor curian dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Ogan Komering Ilir. Harga motor curian berkisar Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta per unit. Polisi kini tengah melacak penadah utama bernama Iwan, yang diduga menjadi penghubung dalam jaringan jual beli motor curian ini.

 

Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penadah motor curian lainnya dan mencegah kejahatan serupa di masa depan," pungkas Kombes Harryo.

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kendaraan bermotor mereka, khususnya di tempat umum.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
871 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.