Berkas Lengkap, Arjun Cs Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU oleh Polres Musi Rawas

Polres Musi Rawas telah menyelesaikan berkas perkara beserta barang bukti (BB) terkait kasus narkoba yang melibatkan Arjun Riyawansyah (26), Novriadi (40), dan Eko Wiyono (26). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

 

Penyidik Satresnarkoba Polres Musi Rawas telah melimpahkan berkas lengkap (P21) serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada Senin (6/5/2024). Kasus ini berawal ketika ketiga tersangka tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu oleh anggota Polsek Muara Beliti di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

 

Dari tersangka, disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, satu buah kaca pirex yang masih terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,44 gram, satu buah botol bong alat penghisap sabu, dan satu buah korek api warna hijau.

 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, menyatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan berkas dan barang bukti oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, semua dinyatakan lengkap. Ketiga tersangka akan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Kapolres juga menghimbau kepada oknum yang masih terlibat dalam penyalahgunaan narkotika untuk berhenti, karena polisi akan terus melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
657 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.