34Âșc, Sunny
Terdakwa kasus tindakan asusila terhadap seorang perempuan berinisial ME, Als, divonis penjara tiga bulan oleh majelis hakim yang diketuai Mion Ginting SH MH diPN Palembang, pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016. Selain itu, ALS yang ditangkap karena diduga menyebarkan foto tak senonoh pacarnya itu di media sosial dibebankan membayar denda Rp. 3 juta. Atas vonis hakim, ALS yang masih tercatat sebagai anak di bawah umur belum menentukan keputusan. Dirinya masih meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis tersebut. Dengan demikian, vonis hakim belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa, Amran SH dan Rini SH. Dalam tuntutan beberapa waktu yang lalu, salah satu pertimbangan vonis sedikit ringan dikarenakan ALS sudah berdamai dengan pihak keluarga ME. ALS bahkan sudah memperisteri secara sah dan sudah mengakui kesalahan dari perbuatanya. Saya menyesal dan khilaf, pak. Jujur, tidak ada niat untuk merusak nama baik pacar dan keluarganya, kata Als dalam persidangan. Terungkap di persidangan, Als diduga sudah menyebarkan foto tidak senonoh pacarnya dengan mengunggahnya di akun media sosial. Sebelum diunggah, Als sudah terlebih dahulu memaksa ME untuk berpose tidak senonoh. Karena tidak tahu akan disebarkan melalui media sosial, ME terpaksa mau-mau saja. Setelah foto beredar, ME dan keluarga terkejut bukan main. Mereka lalu melaporkan perbuatan Als dan akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Seiring berjalannya waktu, pihak keluarga ME menerima itikat damai yang diajukan keluarga Als dan menerima pernikahan putrinya. ALS sendiri berstatuskan tahanan rumah selama menjalani persidangan.
Opr PID Bid Humas