Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Pelaku Promosi Judi Online

PALEMBANG - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap tiga pelaku yang mempromosikan judi online melalui Insta story media sosial Instagram. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 2 Mei 2024.

 

Dua dari tiga pelaku masih berstatus pelajar, dengan inisial Adp dan EA yang saat ini telah dikembalikan kepada orangtua mereka. Sedangkan pelaku lainnya, DD, masih menjalani proses hukum.

 

Kasubdit Siber Plh AKBP Hadi Saefudin, didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi, menjelaskan bahwa tiga pelaku ini menggunakan akun Instagram pribadinya untuk mempromosikan situs judi online, dan mendapatkan upah dari pemilik situs antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Kegiatan promosi ini telah berjalan selama dua hingga tiga bulan.

 

Pelaku yang memiliki situs judi online tersebut masih dalam pengejaran petugas. Mereka akan dijerat dengan pasal 27 ayat 2 Jo pasal 24 ayat 3 UUD RI No II Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

 

Dari pengakuan pelaku, mereka melakukan posting dua kali sehari di Insta story Instagram dengan upah Rp 2 juta per posting, dan telah mendapatkan hasil sekitar Rp 4 juta dalam dua bulan lebih. Salah satu pelaku mengaku sebelumnya adalah pemain judi online dan tergiur oleh upah yang ditawarkan oleh pemilik situs.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
258 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.