Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkotika Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Sabtu (11/1/2025). Dalam operasi yang berlangsung di Jalan Sejahtera RT 05, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, petugas menangkap dua tersangka, ES (31), warga Kabupaten Musi Rawas Utara, dan LA (24), warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Barang bukti berupa lima butir tablet ekstasi berwarna merah muda dengan logo “Chanel” seberat bruto 2,57 gram ditemukan dalam genggaman tangan ES saat penggeledahan. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Nopera E.J. Putra bersama Kanit Idik 2 IPDA Prayitno dan tim Opsnal, setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Hasil interogasi awal mengungkap bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari Kabupaten Rejang Lebong. Kedua tersangka kini kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas IPTU Nopera E.J. Putra.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, mengapresiasi keberhasilan ini dan mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. "Kami berkomitmen memerangi narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mendukung upaya ini," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika ini.
Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh narkoba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.