Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Marlina, SH, M.Si, mengimbau masyarakat Kota Prabumulih untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, terutama yang digunakan oleh anak-anak di bawah umur. Himbauan ini disampaikan mengingat tingginya risiko kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya.
"Sepeda listrik memang praktis dan ramah lingkungan, namun penggunaannya di jalan raya sangat berisiko, baik bagi pengendara sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Terutama anak-anak di bawah umur yang belum memiliki pengendalian kendaraan yang memadai. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya," ujar AKP Marlina dalam keterangan resmi, Jumat (24/01).
Ia menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Dalam aturan tersebut, sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di kawasan tertentu, seperti jalur khusus sepeda, kawasan pemukiman, kawasan wisata, area sekitar angkutan umum, dan area khusus seperti car free day.
Menurut AKP Marlina, anggotanya kerap melakukan teguran terhadap anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi kecelakaan yang dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lain.
Ia juga mengingatkan para orangtua untuk lebih bijak dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. "Penting bagi kita semua untuk mematuhi peraturan lalu lintas agar tercipta lingkungan yang aman dan tertib. Jangan anggap sepele keselamatan di jalan," tegasnya.
Dengan himbauan ini, Sat Lantas Polres Prabumulih berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara dan mematuhi aturan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.