Kasus Korupsi Dana Desa, Polres Lahat Amankan Dua Mantan Kepala Desa dengan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Lahat – Polres Lahat melalui Satreskrim Tipikor menggelar press conference terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Lahat. Bertempat di Lobi Mako Polres Lahat pada Jumat (24/01/2025), kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama, S.Trk, SIK, M.Si, didampingi Kanit Pidkor Ipda Rendy Lawinzky Pelawi, S.TrK, dan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH.

 

Dua tersangka yang diamankan adalah Alpian bin Ishak, mantan Kepala Desa Pandan Arang (2019–2024), dengan kerugian negara mencapai Rp 292.544.000, serta Irawan, mantan Kepala Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, dengan kerugian negara sebesar Rp 519.612.000.

 

Menurut Kasat Reskrim, Iptu Redho Rizki Pratama, para tersangka diduga kuat melanggar hukum dalam pengelolaan anggaran dana desa berdasarkan APBDes perubahan dan laporan realisasi pada dua desa tersebut. Mereka tidak mengikuti prosedur yang benar, seperti tidak menggelar musyawarah desa, menyerahkan pekerjaan konstruksi kepada pihak lain alih-alih dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa, memalsukan laporan pertanggungjawaban, serta melaksanakan pembangunan dengan volume yang tidak sesuai spesifikasi.

 

"Tindakan para tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Iptu Redho.

 

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

Saat ini, berkas perkara dan kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro, melalui Kasat Reskrim, menegaskan bahwa Polres Lahat berkomitmen untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.

 

Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi pengelolaan dana desa agar digunakan sesuai peruntukan demi pembangunan dan kesejahteraan bersama.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
1341 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.