Dua Tersangka Kasus Penggelapan BBM Diamankan Sat Reskrim Polres Muara Enim

Muara Enim – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh dua tersangka di wilayah Jalan Pit 2 Bangko Barat, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, yang terjadi Selasa (22/1/25) Kedua tersangka, AA (warga BTN Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul) dan RS (warga Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau), kini telah diamankan beserta barang bukti.

 

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir dan kernet truk Volvo PT BAK, tertangkap tangan saat mencoba menjual hasil penggelapan BBM milik perusahaan tempat mereka bekerja.

 

Modus Operandi Tersangka, AA dan RS telah bersepakat untuk menyedot BBM dari tangki truk perusahaan menggunakan selang. Pada malam kejadian, keduanya mulai melakukan aksinya dengan menyedot minyak solar dari tangki truk Volvo Fuel Truck FT 02 milik PT BAK dan memindahkannya ke dalam 40 jeriken berkapasitas 35 liter. Ketika sedang menunggu pembeli di lokasi kejadian, petugas patroli dari Polres Muara Enim yang tengah melaksanakan patroli bersama personel keamanan perusahaan mendapati aktivitas mencurigakan dan langsung mengamankan tersangka.

 

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 jeriken berisi BBM solar. Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang mengatur hukuman pidana penjara hingga lima tahun.

 

Kasat Reskrim AKP Darmanson menjelaskan bahwa tindakan cepat diambil setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan adanya karyawan yang melakukan penggelapan BBM. Penyelidikan dan patroli gabungan dilakukan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi kejadian.

 

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengungkapkan bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya dengan niat untuk mendapatkan keuntungan pribadi. "Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Darmanson.

 

Polres Muara Enim mengimbau perusahaan dan masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serupa, serta melaporkan segera jika mengetahui adanya indikasi pelanggaran hukum.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
1425 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.