Palembang, Sabtu (25/01/2025) – Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polrestabes Palembang akan ditutup selama tiga hari berturut-turut. Penutupan ini dilakukan mulai Senin (27/1/2025) hingga Rabu (29/1/2025) sehubungan dengan hari libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, cuti bersama, dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, mengonfirmasi hal tersebut. “Pelayanan SIM akan tutup selama tiga hari. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, diberikan tenggat waktu hingga empat hari kerja, yaitu dari Kamis (30/1) hingga Senin (3/2),” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa jika perpanjangan SIM tidak dilakukan dalam tenggat waktu tersebut, maka pemegang SIM harus mengikuti proses penerbitan baru.
Pelayanan SIM akan kembali beroperasi seperti biasa pada Kamis (30/1/2025), mulai pukul 08.00-15.00 WIB.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polrestabes Palembang, AKBP MP Nasution, menyampaikan bahwa pelayanan SKCK juga akan tutup pada periode yang sama. “Pelayanan SKCK akan kembali dibuka pada Kamis (30/1/2025). Masyarakat dapat memanfaatkan layanan online atau datang langsung ke kantor dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan,” jelasnya.
Polrestabes Palembang mengimbau masyarakat untuk mengatur jadwal pengurusan dokumen agar tidak terganggu oleh penutupan sementara ini.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.