Palembang – Satlantas Polrestabes Palembang kembali menggelar razia stationer sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam. Razia yang berlangsung di depan Mapolrestabes Palembang ini dimulai pukul 22.00 WIB pada Sabtu 25 Januari 2025 dengan tujuan menertibkan pengendara dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Selama razia, petugas menindak sebanyak 63 pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran tersebut terdiri dari satu kendaraan roda empat, lima sepeda motor dengan knalpot brong, 28 sepeda motor lainnya dengan pelanggaran umum, serta 29 kasus terkait surat-surat kendaraan yang tidak lengkap.
Kasatlantas Polrestabes Palembang menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Palembang dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman. “Kami akan terus melaksanakan razia seperti ini untuk menekan angka pelanggaran dan meningkatkan disiplin masyarakat,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan memastikan kondisi kendaraan memenuhi standar keamanan. Razia ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
Dengan langkah tegas yang dilakukan secara konsisten, diharapkan tercipta budaya berlalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.