34Âșc, Sunny
Kantor Wilayah Pajak Sumbagsel kembali menjebloskan oknum pengusaha ke dalam rumah tahanan atas dugaan tidak membayar pajak. Kali ini, seorang pemilik perusahaan berinisial An ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang sejak hari Rabu tanggal 22 Juni 2016. Sebelum dibawa ke sana, pemilik perusahaan bernama PT FTP di Palembang itu diperiksa terlebih dahulu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Selama berada di Kejari Palembang, An sama sekali tidak berkomentar apa-apa. Dirinya terlihat hanya berbicara saat diperiksa secara tertutup di salah satu ruangan di Kejari Palembang. Begitu keluar, ia langsung menutup wajah dan melangkah cepat menuju mobil pribadi yang mengantarnya ke Rutan Pakjo Palembang. Pelaksana Harian Kanwil Dirjen Pajak Sumbagsel, Saefudin, mengatakan, pihaknya sudah mendalami dugaan pidana di bidang perpajakan yang dilakukan An sejak tahun 2011. An, yang dalam pelaksanaan usahanya bekerja sama dengan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). AN lalu membayar kepada BUMN tersebut karena sudah memenuhi jasa yang diminta An. Apa yang dilakukan AN merupakan bagian dari pembayaran penghasilan. Ada dikenakan pajak penghasilan (PPn) dari transaksi tersebut, kata Saefudin. Saefudin melanjutkan, pihak yang menerima uang dari An sudah membayar PPn itu kepada An. Namun, diduga, An malah memanfaatkan setoran PPn 10 persen dari pihak rekanan untuk dirinya sendiri. Padahal, begitu PPn dibayar, dirinya harus menyetorkan itu ke negara. Saefudin melanjutkan, sampai ditahan di Rutan Pakjo Palembang, An sama sekali tidak memiliki itikat untuk mengembalikan kerugian negara yang sudah dibuat. Sebab itulah, An kini dipenjara dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang. Saefudin pun mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini karena ada dugaan dilakukan oleh satu orang. Kerugian negara untuk perkara ini sebesar Rp. 2,35 miliar. Pasal yang dijeratkan kepada tersangka adalah pasal 39 UU No 6 tahun 1983 yang sudah diganti dengan UU No 16 tahun 2009, kata Saefudin. Sementara itu, Rosmaya selaku As Pidsus dari Kejati Sumsel mengatakan pihaknya bersama Kejari Palembang sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kanwil Dirjen Pajak Sumbagsel. Selanjutnya, jaksa akan membentuk tim penuntut dan selanjutnya melimpahkan tersangka ke pengadilan untuk disidang. Tersangka kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari. Kita akan berusaha secepat mungkin melimpahkan tersangka dan saksi ke persidangan, kata Rosmaya.
Opr PID Bid Humas