Baturaja – Polsek Baturaja Timur, Polres OKU, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian aki mobil berinisial TA (20), warga Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Pelaku ditangkap setelah sebelumnya melakukan aksi pencurian terhadap aki mobil cold diesel truck milik korban Sigit (35), yang terparkir di halaman rumahnya di Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban hendak menghidupkan mobilnya, namun kendaraan tersebut tidak bisa menyala. Setelah diperiksa, korban mendapati bahwa dua buah aki mobilnya telah hilang.
Pada Kamis, 23 Januari 2025, korban mendapatkan informasi bahwa seorang pria diamankan warga karena mencoba mencuri aki mobil di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur. Warga kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Baturaja Timur. Setelah dilakukan interogasi, pelaku TA mengakui perbuatannya telah mencuri dua buah aki milik korban Sigit.
Atas kejadian tersebut, korban pun resmi melaporkan kehilangan aki mobilnya ke Polsek Baturaja Timur pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ini, pelaku TA telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Baturaja Timur mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.