Palembang – Kepolisian berhasil menangkap WS (25), warga Jalan Abikusno CS, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, yang diduga menyekap istrinya, SI (24), hingga meninggal dunia. Kasus ini sempat menggegerkan warga Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang pada Selasa (28/1/2025), WS mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa penyekapan tersebut dilatarbelakangi ketidakpuasan karena istrinya sedang sakit dan tidak bisa melayani kebutuhan suami-istri. Akibatnya, kondisi SI semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah mereka pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan—tubuh kurus, rambut gimbal penuh kutu, dan berbau busuk.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasatreskrim AKBP Yunar Parulian Sirait, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polrestabes dan Polsek Kertapati. "Alhamdulillah, berkat koordinasi tim, pelaku berhasil diamankan," ujar Kombes Harryo.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua buku nikah, satu set sprei hijau toska, satu set sprei merah, tiga ponsel berbagai merek, serta empat lembar foto korban.
Kasus ini terungkap setelah kakak korban, Purwanto (30), melaporkan bahwa adiknya telah disekap hampir satu tahun oleh suaminya. "Kami sudah lama tidak berkomunikasi dengan adik kami. Terakhir bertemu orang tua pada Februari 2024. Setelah itu, kami mendapat kabar dari warga tentang kondisinya yang kritis," jelas Purwanto.
Purwanto dan keluarga mendatangi rumah korban setelah mendapat informasi tersebut. Namun, SI sudah dibawa warga ke ICU RS Hermina Jakabaring dalam kondisi kritis. Sayangnya, korban meninggal dunia setelah mendapat perawatan.
Purwanto menambahkan bahwa selama hampir satu tahun, adiknya tidak diperbolehkan keluar rumah dan dikurung di dalam kamar, menyebabkan kesehatannya terus memburuk. Saat ini, pelaku WS telah diamankan di Mapolrestabes Palembang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.