Palembang – Polsek Kertapati bersama tim patroli hunting berhasil membubarkan aksi tawuran dua kelompok remaja di wilayah Kertapati, Palembang, pada Selasa malam (28/01/2025). Tawuran yang melibatkan senjata tajam dan kayu ini berhasil dihentikan setelah Kapolsek Kertapati, AKP Angga, beserta anggotanya tiba di lokasi dan langsung melakukan tindakan pembubaran.
Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran, yaitu Nova Andrean (14), warga Jalan Mataram RT.32 RW.08, Kelurahan Kemas Rindo, dan Rizky Yulianto (17), warga Jalan Mataram RT.06 RW.02, Kelurahan Kemas Rindo, Kertapati, Palembang.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
Satu batang kayu segi empat
Satu anak panah
Satu plat besi yang dimodifikasi menyerupai celurit
Satu unit motor Honda Beat hitam BG 5784 ADR
Satu unit motor Yamaha Mio putih BG 2251 NP
Kapolsek Kertapati, AKP Angga, menegaskan bahwa kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Kertapati untuk diproses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Kami mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya dan tidak terlibat dalam aksi tawuran yang dapat membahayakan nyawa serta melanggar hukum," ujar AKP Angga.
Polsek Kertapati juga akan meningkatkan patroli guna mencegah aksi tawuran serupa di wilayah Palembang, terutama di titik-titik yang rawan bentrokan antar kelompok remaja.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.