Muara Enim – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus perjudian online yang beroperasi di sebuah warung internet (warnet) di Jl. Pramuka III, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (24/1) ini berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RF (41), warga Jl. Pramuka III Gg. Perintis No. 107, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian online di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Darmanson, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidsus IPDA Zakwan Rifqi, S.Tr.K., beserta personel Unit Pidsus Satreskrim l layanan perjudian online.
Dalam penggerebekan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit komputer lengkap dengan perangkatnya, satu router Indihome warna putih, satu unit handphone OPPO A5 putih, tujuh akun situs judi online, satu akun DANA yang terkait dengan transaksi perjudian, serta uang tunai sebesar Rp500.000.
Dari hasil penyelidikan, modus operandi bahwa tersangka RF menyediakan layanan akses ke situs judi online jenis slot dan memfasilitasi pelanggan untuk bermain. Beberapa situs yang digunakan dalam aktivitas ini antara lain Kingslot96, Mejahoki, Alexabet88, Mabosway, Spinhoki88, Ayugbet, dan Ratu303.
Atas perbuatannya, tersangka RF dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 Ayat 1 KUHP terkait tindak pidana perjudian.
kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung program prioritas pemerintah dalam pemberantasan segala bentuk perjudian di Indonesia. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah maraknya praktik perjudian, khususnya di wilayah Muara Enim.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis online, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.