Prabumulih – Seorang karyawan toko MR. DIY Citymall Prabumulih, Boppi Setiawan (25), warga Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp29.750.000.
Kasus ini terungkap ketika salah satu karyawan toko, M. Agung Wahyudi, melakukan pengecekan email bukti setoran sales pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat memeriksa laporan tersebut, ia menemukan adanya selisih yang mencurigakan. Jumlah uang yang seharusnya disetorkan oleh pelaku sebesar Rp32.850.000, namun yang masuk ke rekening toko hanya Rp5.103.000. Selain itu, pelaku juga diduga telah mengambil uang modal perusahaan sebesar Rp2.000.000.
Mengetahui adanya kejanggalan tersebut, pelapor segera melaporkan kejadian ini ke Polres Prabumulih berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2025/SPKT/POLRES PBM/POLDA SUMSEL tertanggal 28 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini naik ke tahap penyidikan, dan pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Herli Setiawan.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat kerjanya, MR. DIY Citymall Prabumulih, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini, di antaranya:
Bukti administrasi terkait setoran dan transaksi keuangan perusahaan
Slip gaji dan surat pernyataan tersangka yang mengakui penggunaan uang perusahaan
Rekap resi penjualan dari kasir ke supervisor pada tanggal 25 Januari 2025
Satu unit handphone Samsung A11 warna hitam
Satu buah kartu ATM Bank BCA
Seragam dan ID card milik tersangka dari MR. DIY
Atas perbuatannya, Boppi Setiawan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
"Saat ini, kita masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kejadian ini," tambah AKP Herli Setiawan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada perusahaan dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.