Palembang, 30 Januari 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,1 kilogram dalam sebuah operasi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Dua pria berinisial SMB (32) dan SY (25) yang berperan sebagai kurir ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (18/12/2024).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Sumatera Utara menuju Bandung, Jawa Barat.
"Kami menerima laporan adanya sebuah mobil sedan yang membawa narkotika dalam jumlah besar. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba, kendaraan yang dicurigai berhasil dihentikan di kawasan Kertapati," ujar Kombes Pol Harryo.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal Manalu, menambahkan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit 2, Ipda Eeng Saptahadi. Tim yang sudah bersiaga sejak subuh akhirnya mendapati mobil sedan mencurigakan melintas di lokasi yang diduga sebagai jalur pengiriman.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.180 gram yang dikemas dalam plastik teh Cina berwarna hijau bermerek “QINGSHAN.” Barang haram tersebut disembunyikan di dalam bagasi belakang mobil.
Peran Kurir dan Jaringan Peredaran
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu ke Bandung atas perintah seorang pria berinisial ABDULLAH, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa penerima barang tersebut, karena semua instruksi diberikan melalui komunikasi seluler.
"Kami masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini dan akan terus melakukan pengejaran terhadap ABDULLAH yang menjadi dalang dalam kasus ini," tegas Kompol Faisal Manalu.
Selain mengamankan sabu seberat 3,1 kg, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil sedan yang digunakan oleh tersangka untuk mengangkut narkotika.
Hukuman Berat Menanti
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga dari ketentuan awal.
Polrestabes Palembang menegaskan akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba terhadap generasi muda dan masyarakat luas.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.