Martapura – Seorang residivis bernama Candra (22), warga Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, nyaris menjadi sasaran amuk massa setelah tertangkap basah mencoba mencuri sepeda motor di halaman Masjid Jami Mujahidin, Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya (28/01).
Kejadian terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, ketika jamaah sedang melaksanakan salat Subuh. Candra, yang memiliki tato di tubuhnya dan baru saja keluar dari Lapas Martapura karena kasus pencurian, berpura-pura ikut salat berjamaah. Namun, saat salat dimulai, ia menyelinap keluar dan berusaha mencuri sepeda motor Honda Scopy warna coklat cream dengan nomor polisi BG 4162 YAR milik Sumaryono (69), seorang jamaah masjid.
Aksinya gagal setelah seorang warga yang curiga melihat gerak-geriknya langsung berteriak "maling". Warga yang mendengar teriakan itu segera berhamburan keluar dan menangkap Candra sebelum ia sempat melarikan diri. Massa yang emosi sempat ingin menghakimi pelaku, namun Kepala Desa Tulus Ayu, Supriyanto, segera turun tangan untuk menenangkan warga dan menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Madang Suku I.
"Pelaku sempat ikut salat berjamaah, tetapi kemudian keluar lebih dulu dan mencoba mencuri motor. Beruntung, warga segera menyadari aksinya sehingga pencurian dapat digagalkan," ujar Supriyanto. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan mereka.
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa kunci T yang digunakan pelaku untuk membobol kunci kontak motor. Candra pun langsung digelandang ke Mapolsek Madang Suku I untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, video saat Candra ditangkap warga beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak ketakutan dan memohon ampun. "Iya pak, ampun pak," katanya dengan suara gemetar. Ia juga mengaku terpaksa melakukan pencurian karena alasan ekonomi. "Terpaksa pak maling motor. Adik-adik saya mau sekolah pak," ujarnya sambil menangis di hadapan warga.
Kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Candra terancam kembali masuk penjara dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa membuatnya mendekam di balik jeruji besi lebih lama.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.