Tim Macan RKT Kembali Ungkap Pencurian Sawit di PT BSP, Satu Pelaku Tambahan Diamankan

Prabumulih – Tim Macan Rambang Kapak Tengah (RKT) Polsek RKT kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) di perkebunan sawit PT Bumi Sawit Permai (BSP), Desa Rambang Senuling, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. Kali ini, seorang pelaku tambahan, Tri Sutrisno (27), yang merupakan karyawan PT BSP, berhasil diamankan.

 

Berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 02 / I / 2025 / SPKT / POLSEK RKT / POLRES PBM / SUMSEL, yang dibuat pada 30 Januari 2025, aksi pencurian ini terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di kebun sawit Divisi 1 Blok F PT BSP. Pelaku diduga terlibat dalam pencurian 130 tandan sawit dengan total berat sekitar 2,5 ton, yang menyebabkan kerugian material bagi perusahaan sebesar Rp9.000.000,-.

 

Pelapor dalam kasus ini adalah Nazarudin (56), seorang pegawai PT BSP, yang melaporkan adanya kehilangan buah sawit dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan dari kasus sebelumnya, Tim Macan RKT akhirnya menemukan keberadaan Tri Sutrisno di mess Divisi 1 PT BSP.

 

Kapolsek RKT IPTU Heffi Juliansyah, SH, segera memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA M. Agustino, SH, beserta anggota Tim Macan RKT untuk melakukan penangkapan. Saat digerebek, Tri Sutrisno tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan petugas.

 

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya bekerja sama dengan tiga pelaku lain yang telah lebih dulu ditangkap pihak kepolisian. Tri Sutrisno berperan sebagai pengawal truk yang digunakan untuk mengangkut hasil curian dengan menggunakan sepeda motor Vega ZR warna putih bernomor polisi BG-4728-DB. Sepeda motor tersebut kini turut diamankan sebagai barang bukti.

 

Kapolsek RKT IPTU Heffi Juliansyah, SH, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang merugikan dunia usaha dan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek RKT. Setiap tindak pidana akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Saat ini, tersangka Tri Sutrisno telah diamankan di Mapolsek RKT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian sawit diwilayah PT BSP.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
379 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.