Sat Reskrim Polres Prabumulih Ungkap Kasus Penipuan Modus Kredit Motor, Pelaku Diringkus

Prabumulih – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok kredit motor yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Dwi Anggraini (33). Pelaku, yang merupakan karyawan swasta, ditangkap setelah terbukti menipu seorang mahasiswi dengan berpura-pura sebagai sales resmi dealer motor.

 

Kasus ini terjadi pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 09.56 WIB, di Dealer Honda MPM (Mitra Pinasthika Mustika) Motor, Jalan Jenderal Sudirman No.07, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Korban, Yessa Rosa Azima (19), yang berasal dari Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, awalnya tertarik dengan penawaran kredit motor yang disampaikan oleh pelaku.

 

Dengan meyakinkan, Dwi Anggraini mengaku sebagai sales resmi dan menawarkan program kredit motor dengan syarat mudah. Tanpa curiga, korban diminta untuk mentransfer uang muka sebesar Rp 5.000.000 ke rekening yang diberikan pelaku, dengan janji bahwa motor yang dipesan akan dikirim keesokan harinya. Namun, setelah ditunggu, motor yang dijanjikan tak kunjung tiba.

 

Korban mencoba menghubungi pelaku untuk menanyakan kejelasan unit motor yang dipesan, tetapi pelaku mulai menghindar dan sulit dihubungi. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Prabumulih dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 339 / X / 2024 / SPKT / RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL pada 3 Oktober 2024.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Sat Reskrim Polres Prabumulih segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Panggilan Tersangka kepada Dwi Anggraini untuk dimintai keterangan.

 

"Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan memanggil pelaku untuk diperiksa. Setelah diperiksa, Dwi Anggraini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan di Polres Prabumulih," ungkap AKP Tiyan Talingga.

 

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

 

1 lembar rekening koran Bank BCA atas nama korban dengan nomor rekening 6345005866,

 

1 screenshot bukti transfer Mobile Banking BCA sebesar Rp 5.000.000,

 

1 screenshot percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.

 

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. "Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tambah AKP Tiyan Talingga.

 

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Prabumulih. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian kendaraan dan selalu memastikan keabsahan sales sebelum melakukan pembayaran.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
627 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.