Prabumulih – Aksi kriminal yang meresahkan warga Kecamatan Cambai akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Dua pelaku pencurian dengan pemberatan, Mardiansyah (35) dan Fahrul Rozi (51), yang selama ini menjadi buronan polisi, berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih bersama Polsek Lembak pada 24 Januari 2025 di Desa Sungai Duren, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Kedua pelaku, yang merupakan warga Desa Pandan, Kabupaten PALI, terlibat dalam pencurian sepeda motor yang terjadi pada 5 Januari 2025 di Jalan Jenderal Sudirman No. 189, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Korban, Putra Oktafiyan Pratama (32), melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya yang terparkir di garasi rumah hilang pada pagi hari, meskipun sudah dikunci rapat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000 dan melaporkannya ke Polres Prabumulih sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/6/I/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Ternyata, Mardiansyah dan Fahrul Rozi juga merupakan DPO Polsek Lembak dalam kasus serupa. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim gabungan langsung bergerak ke Desa Sungai Duren dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban. Tak hanya itu, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua pelaku juga diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian lainnya, termasuk pencurian ponsel di Puskesmas Gunung Kemala yang sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., menyatakan bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan keterlibatan para pelaku dalam tindak kriminal lainnya.
"Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Prabumulih bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 4 unit ponsel hasil curian yang terkait dengan kasus lainnya. Kami akan terus mendalami keterlibatan mereka dalam kejahatan serupa," ujar AKP Tiyan Talingga.
Atas perbuatannya, Mardiansyah dan Fahrul Rozi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku ini, diharapkan situasi Kamtibmas di wilayah Cambai dan sekitarnya semakin kondusif, serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa kepolisian akan terus memburu para pelaku tindak kriminal tanpa pandang bulu.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.