Sat Reskrim Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Mobil, Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan

Prabumulih, 4 Februari 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Pelaku berinisial Al Fajri (26), warga Jl. Ali Asan Gang Toman No. 472 RT.01 RW.09 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, ST., MT., dan Kanit Pidum Ipda Rio Pratama Kristona.

 

Kasus ini bermula dari laporan Budi Agustomi (43), seorang wiraswasta asal Prabumulih Timur, yang melaporkan bahwa mobil Toyota Avanza miliknya dengan nomor polisi BG 1446 W warna hitam tidak dikembalikan oleh penyewanya sesuai dengan perjanjian. Mobil tersebut disewakan kepada Al Fajri selama lima hari dengan biaya sewa sebesar Rp 1.200.000. Namun, setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak mengembalikan kendaraan tersebut, melainkan menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik.

 

Akibat aksi penggelapan tersebut, korban mengalami kerugian besar hingga mencapai Rp 115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah). Merasa dirugikan, Budi Agustomi segera melaporkan kejadian ini ke Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti.

 

Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari saksi-saksi dan hasil penelusuran di lapangan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang diketahui bersembunyi di rumah temannya.

 

Pada Senin, 2 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang telah ditentukan. "Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Bersama pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza warna hitam milik korban," jelas Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga.

 

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia menggadaikan mobil tersebut karena alasan kebutuhan ekonomi. "Pelaku mengaku terdesak kebutuhan dana sehingga nekat menggadaikan mobil sewaan tersebut tanpa izin dari pemilik," tambah AKP Tiyan.

 

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya para pemilik usaha sewa kendaraan, untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya. Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, SIK., MAP, melalui Kasat Reskrim menegaskan pentingnya melakukan verifikasi identitas penyewa secara menyeluruh sebelum menyerahkan kendaraan. "Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemilik usaha rental, untuk lebih teliti dan berhati-hati. Pastikan identitas penyewa jelas, dan buat perjanjian sewa yang rinci untuk menghindari potensi tindak pidana seperti ini," ujar AKP Tiyan.

 

Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan serupa. "Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus kriminal. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula penanganan yang bisa dilakukan," pungkasnya.

 

Saat ini, pelaku Al Fajri masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Prabumulih. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu, barang bukti kendaraan yang telah diamankan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya setelah seluruh proses hukum selesai.

 

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya, serta memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan terlindungi dari segala bentuk kejahatan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
694 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.